Magetan. Bertempat di Balaidesa setren Kec. Bendo Kab. Magetan
dilaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolri nomor : Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan
terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona Covid
19. Senin (23/03/2020) malam
Hadir dalam kegiatan sosialisasi
tersebut Camat Bendo Ibu Muryani, S. Sos, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf
Sarpan, Kapolsek Bendo Akp Endang
Wahyuni SE, Kades Setren Bpk Sunarto beserta perangkatnya, serta menghadirkan
ketua rt/rw serta perwakilan dari masyarakat yang akan melaksanakan hajatan
pernikahan dalan waktu dekat ini di wilayah desa setren.
Kapolsek Bendo, Akp Endang
Wahyuni dalam sambutannya mengatakan adapun isi Maklumat yakni ada 4 point
pertimbangan situasi nasional dengan mencegah penyebaran Covid 19 yang dapat
mengganggu stabilitas kamtibmas, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan
rakyat merupakan hukum tertinggi, anggota Polri wajib melakukan tindakan
Kepolisian apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan perundang-undangan,
terakhir agar Maklumat dapat diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
" Kami menghimbau kepada
masyarakat yang dalam waktu dekat akam melaksanakan hajatan pernikahan apabila
undangan sudah tersebar, waktu hajatan supaya diundur/dibatalkan dan kami tidak
memberikan perizinan untuk kegiatan
keramaian lainnya" Jelas Kapolsek Bendo
Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf
Sarpan dalam sambutannya mengatakan kami selaku mitra kerja dari polri akan
mendukung dari Maklumat Kapolri nomor : Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan
terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona Covid
19.
" Kami menghimbau kepada
masyarakat untuk mematuhi segala peraturan-peraturan yang ada dalam maklumat
Kapolri termasuk salah satu diantaranya terkait perizinan dalam mengadakan
keramaian" Jelas Danramil 0804/13 Bendo (R.13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar