Magetan. Bertempat di
Balai desa Poncol telah dilaksanakan giat Musyawarah Antar Desa (MAD) tahun
2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan
atas dasar hasil Musyawarah Desa Poncol dan Desa Janggan.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut atas
hasil Musyawarah Ds. Poncol dan Ds. Janggan yg dilaksanakan pada hari Senin 17
Februari 2020 tentang pembahasan pendirian dan perencanaan serta pembentukan
BUMDES bersama antara kedua Desa tersebut. Pembentukan bumdes ini merupakan program pemerintah yang
di laksanakan di tingkat perdesaan guna penguatan ekonomi masyarakat desa yang
bersumber dana dari pendapatan desa. Diharapkan dengan terbentuk Bumdes
masyarakat yang ada di Desa Poncol dan Janggan dapat memaafkan dengan baik
sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Kegiatan sendiri dilaksanakan
pada hari Senin 24 Februari 2020 dimulai pukul 13.00 wib s/d selesai bertempat
di Balaidesa Poncol. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Poncol Sarengat sos, Komandan Koramil
0804/05 Poncol Kapten Inf Suwarno, Wakapolsek Poncol Aipda Siran, Babinsa
Koramil 0804/05 Poncol Kopda Arif, Bhabinkamtibmas Bripka Erli , Ketua BPD
Desa. Poncol Sutris dan Pokdarwis Desa
Janggan Nurwisayadi.
Kegiatan itu sendiri berjalan
dengan tertib dan aman serta menghasilkan beberapa kesepakatan untuk
pembentukan Bumdes bersama antara desa Poncol dan Janggan. Salah satu hasil
musyawarah tersebut adalah kesepakatan kerjasama
antar Ds. Poncol dan Ds. Janggan tentang pemanfaatan potensi wisata bendungan
gonggang dimana letak bendungan tersebut berada di kedua desa tersebut.
Danramil 0804/05 Poncol Kapten
Inf Suwarno menyampaikan bahwa musyawarah sebagai jembatan untuk memberikan
kemajuan masyarakat desa melalui pembentukan Bumdes. bumdes sangat penting bagi
karena pada dasarnya bumdes bentuk konsolidasi penguatan terhadap ekonomi desa
dan pendayagunaan ekonomi lokal yang bertujuan peningkatan ekonomi masyarakat.
pembentuk bumdes ini merupakan program pemerintah yang di laksanakan di tingkat
perdesaan guna penguatan ekonomi masyarakat desa yang bersumber dana dari
pendapatan desa. (R.05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar