Magetan Jatim- Dalam
rangka konsolidasi program serta memperoleh kesepakatan bersama, sinergitas,
dan prioritas program kegiatan yang akan dilaksanakan serta terwujudnya
akuntabel dan transparansi dalam bidang anggaran maka Kec. Karas
menyelenggarakan kegiatan Musrenbang Kec.Karas tahun 2020 serta penyusunan RKPD
Tahun 2021 bertempat di Balai desa Ginuk Kec. Karas, Kabupaten Magetan.
Kegiatan dibuka oleh bpk Bupati Magetan Dr. Drs Suprawoto,
SH, M.Si dan di hadiri Anggota DPRD Kabupaten Magetan H. Parni hadi, tampak
pula turut mendampingi rombongan Ketua Bappeda Kab. Magetan bpk Heru Setiyo
Nugroho, ST,. MT. Camat Karas selaku pemangku hajat bpk Suwito, Ap, M.Si Serta
di dampingi jajaran Forkopimca Kec.Karas di antaranya Danpos Ramil 0804/07
Peltu Funindyanto Wakapolsek Karas Ipda Selamet
Serta seluruh jajaran kepala desa se Kec.Karas dan juga tamu
undangan lain yang berkompeten serta tokoh masyarakat sekitar 100 orang.
Kepala Bappeda bpk Heru
mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk implementasi dari UU No 25 Tahun
2014 dan UU No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Hal ini diatur juga dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Forum
Perangkat Daerah dan Forum Musrenbang RKPD adalah media memperoleh masukan guna
melengkapi dan menyempurnakan Rencana RKPD.
“Implementasi dari UU ini mewajibkan pemerintah daerah untuk
menyusun RKPD yang berfungsi sebagai Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahunan.
Penyusunan RKPD dimulai dari Forum Musrenbang secara berjenjang. Mulai dari
tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum Perangkat Daerah hingga pelaksanaan
Musrenbang RKPD,”
menurut beliau tujuan dilaksanakannya ketiga kegiatan ini
adalah untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan dari masyarakat,
stakeholders atau perwakilan stakeholders terkait dengan rumusan program dan
kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021, terang nya.
Menurut Camat Karas
bpk Suwito,Ap. M.Si Kegiatan ini juga telah didahului Musrenbang Des yang
dibawakan pada Musrenbangcam, selanjutnya, Musrencam dengan keluaran berupa
usulan prioritas kecamatan yang akan diusulkan dalam Dokumen Perencanaan Tahun
2021,” tegasnya.
bapak Bupati mengatakan penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten
substansinya belum sepenuhnya mengacu kepada RPJMD Provinsi. Begitu pula RPJMD
Desa substansinya belum sepenuhnya mengacu kepada RPJMD Kabupaten. Disamping
fenomena itu, terlihat juga di tingkat kelembagaan acapkali terjadi hubungan
yang belum linier. Hal ini diakibatkan oleh adanya variasi nomenklatur
kelembagaan organisasi perangkat daerah yang berbeda antara Pemerintah Provinsi
dengan Pemerintah Kabupaten. Meminimalisir dampak dari hal tersebut, sangat
diperlukan adanya koordinasi yang lebih intensif dari berbagai strata
pemerintahan dan juga berbagai fihak terkait melalui Forum Perangkat Daerah dan
Musrenbang RKPD Tahun 2021.
Sementara itu di sela sela jamuan makan siang Danpos Karas
Peltu Funindyanto melalui wawancara langsung mengatakan bahwa dengan kegiatan
ini, kami harapkan dapat terwujud pemahaman yang sama tentang tahapan, proses
dan substansi membangun perencanaan yang berkualitas. Yaitu, perencanaan yang
transparan, responsive, efisien, akuntabel, terukur, berkeadilan dan berwawasan
lingkungan,” tegas Danpos.
Danpos menambahkan, "draf substansi perencanaan
pembangunan daerah yang tertuang dalam Rancangan Awal RKPD Kec. Karas sudah
mengalir dan mencerminkan sinergi serta harmonisasi di wilayah dengan tiga
pilar yaitu pemerintah TNI dan Polri. Sehingga ke depan Danpos berharap agar
sinergitas itu tetap terjalin erat guna menghadapi setiap masalah yang ada di
wilayah seperti Kamtibmas dan bencana alam kita akan atasi bersama dan TNI AD
melalui program Binter akan senantiasa siap sedia", Pungkasnya. (Arif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar