Magetan, Dalam rangka mewujudkan pengolahan Dana Desa yang
Transparan, Akuntable, Partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan
Permendagri nomor 113 Tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka Pemerintah Desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di
Desa.
Setelah RKPDes sudah disepakati
untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes). Untuk itu di Desa Krowe dan Desa lembeyan wetan Kecamatan
Lembeyan mengadakan Musdes pengesahan APBDes Tahun 2020. Kamis(2/1/2020)
"Anggaran pendapatan dan
belanja desa (APBDes) tahun 2020 desa krowe hari ini telah disahkan.
Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan
betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi.
Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan
mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat” kata Camat lembeyan.
Sementara itu Danramil 0804/12
lembeyan menyampaikan, Perangkat Desa punya tugas dan tanggung jawab masing
masing dan untuk Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Desa (PKPKD) sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelola
Keuangan Desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan
bidangnya, maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghindari
manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa
saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain.Kemudian
transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana Sehingga kita lebih tenang dan
tidak dikejar kejar masalah di kemudian hari. “ucap Kapten Inf Puguh” (R12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar