Magetan Jatim - Dalam upaya mempercepat proses penyusunan
RPJMDesa serta meningkatkan kemampuan
Tim Penyusunan RPJMDesa , pada Hari Selasa, 31Desember 2019 Desa Tawangrejo
Kecamatan Takeran mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan RPJMDesa
Tawangrejo .
Kegiatan yang diadakan di Balai Desa Tawangrejo ini dihadiri
50 peserta dari BPD,LPM,RT,RW se- Desa Tawangrejo Kecamatan Takeran.
Dalam sambutannya Camat Takeran yang diwakili oleh Kabid
Pemerintahan Desa Bpk. Gunendar menghimbau
agar Desa untuk segera menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Desa terkait
dengan RPJM Desa yang merupakan
persyaratan yang digunakan untuk penyaluran dana transfer baik yang bersumber
dari dana ADD, DD maupun bagi hasil pajak dan restribusi daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya
disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka
waktu 6 (enam) Tahun, yang memuat arah
kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program-program Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan
disertai dengan rencana kerja yang merupakan penjabaran dari Visi-Misi dari
Kepala Desa terpilih.
Perencanaan
pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa
yang diselenggarakan secara partisipatif yang diikuti Badan Permusyawaratan
Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat Desa.
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai
dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/
Kota
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah satu-satunya dokumen perencanaan di
desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
Pemerintah Desa merupakan satu-satunya pedoman dalam penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Desa. (made)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar