MAGETAN, JAWA TIMUR - Berkaitan dengan Penetapan Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2020 dan Penetapan RKPDes Tahun 2021 di
Desa Mantren Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan yang dilaksanakan pada Hari
dan tanggal Rabu malam Kamis 25 September 2019 pkl. 19.30 sampai dengan 21.30
Wib bertempat aula Kantor Balai Desa
Mantren.
Musyawarah Penetapan RKPDes Tahun 2020, yang dihadiri oleh Camat
Karangrejo Rudi Harsono, Danramil
07/Karangrejo Kapten Inf Arif W, Kapolsek Karangrejo AKP. Ruwajianto, Kepala Desa
Mantren Hedriat Rusdianto beserta perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota
BPD, Lembaga Desa, serta wakil-wakil kelompok masyarakat.
Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa, serta yang
bertindak selaku unsur pimpinan Musyawarah dan narasumber adalah Bahasan
Rancangan RKPDes Tahun 2020, Bahasan Rancangan Daftar Usulan RKPDes (DU RKPDes)
tahun 2020
Bahasan Para Delegasi Desa yang akan mengikuti Musrenbangcam
tahun 2020, ucap Kades Mantren diantata
kata sambutannya yg sekaligus memaparkan RKPdes.
Setalah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya
seluruh peserta musyawarah desa, menyepakati beberapa hal yang selanjutnya
ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa yaitu
Menyepakati Rancangan RKPDes Tahun 2020, untuk ditetapkan
menjadi RKPDes tahun 2020 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2020, Menyepakati
DU RKPDes tahun 2021, Menyepakati para delegasi desa yang akan mengikuti
Musrenbangcam tahun 2020, imbuh Bapak Kades.
Dalam Kesempatan ini Bpk. Kepala Desa, Herdiat Rusdianto, S.T
menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia penetapan RKP Desa Tahun 2020,
dan penyampaian terima kasih kepada anggota Forkopimca, BPD, LPM, dan peserta
rapat serta semua warga desa yang telah sama-sama peduli untuk turut serta
sesuai bidangnya untuk membangun dan memajukan desa Mantren.
Juga tak lupa di
sampaikan apresiasi positif kepada Babinsa desa Mantren Bapak Serda Sumanto
yang selalu pro aktif monitor perkembangan situasi di desa Mantren dengan
selalu bersinergi tiga pilar yang Kompak antara Babinsa, Babinkamtibmas, dan Kepala Desa, dalam rangka menyikapi permasalahan di desa
demi menjaga stabilias keamanan dengan harapan desa Mantren selalu aman dan
kondusif, ujar Bapak Kades
Penyampaian terima kasih kepada Narasumber dari Kecamatan
Karangrejo yang nanti akan memberikan pengarahan secara lebih luas tentang
perencanaan pembangunan di desa, kami berharap dalam acara ini bisa
menghasilkan kesepakatan rancangan RKPDes Tahun 2020, untuk ditetapkan menjadi
RKPDes tahun 2020 yang nantinya akan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2020.
Bpk. Kades jg menyampaikan rasa terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada pihak TNI dan
Polri yang telah mengawal jalan nya semua kegiatan RKPDes sampai selesai.
Selanjutnya Narasumber dari Tim fasilitasi Kecamatan
Karangrejo menyampaikan pengarahan Bahwa berdasarkan Permendagri nomor 114
tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka diharapkan setiap desa
agar berjalan sesuai dengan tahapan/alur penyusunan RKP Desa dan Daftar Usulan
Desa.
Berpedoman pada hasil kesepakatan musdes, pagu indikatif
desa, PADesa, Renc.kegiatan pemerintah, pemerintah prov. Pemerintah kab/kota,
jaring aspirasi masy. DPRD Prov. Kan/kota, hasil pencermatan ulang RPJMDes,
hasil kesepakatan kerjasama antar desa, dan kesepakatan kerjasama desa dengan
fihak ketiga.
Rancangan RKPDes sedikit berisi
Evaluasi pelaksanaan RKPDes tahun lalu
Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola
oleh desa
Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola
melalui kerjasama antar desa dan fihak ketiga
Prioritas program, kegiatan dan anggran desa yang dikelola
oleh desa sebagai kew. Penugasan pemerintah, pemda prov, kab/kota.
Dalam acara inti Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Ketua
BPD Mantren, Bpk. Jufri Hariyanto
didahului dengan pemaparan hasil pembangunan di tahun 2019 dan perencanaan
pembangunan desa untuk tahun 2020 dan Daftar Usulan RKP Desa untuk Tahun 2021.
Peserta menyepakakti hasil Musdes Perencanaan Pembangunan
Desa tahun 2020 dan DU RKP Desa tahun 2021 yang akan ditetapkan menjadi RKPDesa
Tahun 2020 dan DU RKPDesa tahun 2021 yang nantinya akan dituangkan dalam Perdes
RKPDes tahun 2020, pungkasnya ( arif ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar