BENDO, Pemerintah Desa Tanjung Kecamatan Bendo menggelar
Musyawarah Desa dalam rangka menyusun sekaligus menetapkan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2020. Tahapan ini harus dilaksanakan agar
pengolahan Dana Desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan
disiplin dapat terwujud. Ini dituangkan dalam Permendagri no 113 tahun 2014
serta berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
beserta peraturan pelaksanaannya, Bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di
Desa. (Sabtu, 07/09)
Musyawarah Desa yang gelar mulai pukul 20.00 - 22.00 wib
tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo sekaligus sebagai Narasumber
diantaranya Camat Bendo yang diwakili Sekcam Drs. Hari Subagyo. Danramil
0804-13/ Bendo yang diwakili Bati Komsos Pelda Budi, Kapolsek Bendo AKP Endang
Wahyuni, Kepala Desa Tatang Setiawan, ST dan perangkat, Ketua BPD dan Anggota,
Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat Desa Tanjung.
Dalam rangka penyusunan RKPDes tahun 2020 dimana terdapat
agenda yaitu pencermatan RPJM Desa, Pembentukan team verifikasi dan team
penyusun RKPDes. Pemaparan Pemerintah Desa tentang Rencana prioritas program
dibidang masing-masing, diantaranya Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa,
Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan masyarakat dan Bidang Pemberdayaan
masyarakat berdasarkan RPJM Desa. Setelah pembahasan materi telah dilaksanakan
maka selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang
prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka
penetapan RKPDes tahun 2020 dan akan dimasukan dalam praAPBDes maupun mudes
penetapan APBDes tahun 2020.
Kepala Desa menyampaikan bahwa kegiatan Musyawarah Desa ini
merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan setiap tahun, namun kegiatan
ini sangat penting karena dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam
penyusunan RKPDes untuk tahun yang akan datang. Nanti program-program indikatif
dimasing-masing bidang akan disampaikan dan langsung saja nanti kalau ada
usulan-usulan bisa disampaikan dan sekaligus nanti akan ditetapkan sebagai
RKPDes.
Pelda Budi mengatakan untuk Musyawarah Desa harus
dilaksanakan agar mendapatkan kesepakatan dan kesepahaman apa yang menjadi
pembahasan, termasuk hari ini dalam penyusunan RKPDes. Masing-masing usulan
agar dicermati dan dimusyawarahkan bersama untuk mencari program prioritas yang
harus didahulukan dengan mengacu pada besaran anggaran. Apabila ada usulan yang
belum bisa dianulir atau belum bisa dimasukan dalam anggaran tahun depan, agar
ini menjadi prioritas pada tahun berikutkan. Dari hasil kesepakatan musyawarah
hari ini akan menjadi rancangan Peraturan Desa tentang RKPDes. Kemudian nanti
disepakati bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
"Program Bidang Pembangunan Desa, semua kegiatan yang
dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat. Sedangkan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, kegiatan
ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan
mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat
menghidupi dirinya secara mandiri. Dan disini juga ada program di Bidang
Pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih prosesnya lebih cepat.
Bidang Pembinaan supaya kegiatan pelatihan ada manfaat dan dapat dirasakan oleh
warga masyarakat. Harapannya program-program yang sudah direncanakan dapat
berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang ingin dicapai sehingga dapat
dinikmati oleh masyarakat,". Imbuh Pelda Budi. (budi13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar