Magetan, Supaya pengolahan dana desa yang transparan, akuntable,
partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri no 113 tahun 2014
dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa beserta
peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa.
Untuk penyusunan RKPDes tahun 2020, Pemerintah Desa Pingkuk melaksanakan
musyawarah desa mulai pukul 15.30 - 17.00 wib bertempat di Balai Desa Pingkuk
Kecamatan Bendo. (Rabu, 31/07/19)
Dalam Musyawarah desa tersebut
dihadiri oleh Forkonfimca Bendo sekaligus sebagai Narasumber diantaranya Camat
Bendo Tri Atmadi, S.Sos. Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kapolsek
Bendo AKP Endang Wahyuni, SH, Kepala Desa Azis Santoso, SS. dan perangkat,
Ketua BPD Agus Hamid Setyono dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw
dan tokoh masyarakat Desa Pingkuk sekitar 110 orang.
Musyawarah desa dalam rangka
penyusunan RKPDes tahun 2019 dimana terdapat agenda yaitu pencermatan RPJM
Desa, pembentukan team verifikasi dan team penyusun RKP Desa. Pemaparan
pemerintah desa tentang Rencana prioritas program dibidang masing-masing
diantaranya Bidang penyelenggaraan pemerintah desa, Bidang pembangunan, Bidang
pembinaan masyarakat dan Bidang pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJM Desa.
Setelah pembahasan materi telah dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta
musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang prioritas untuk menjadi
kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penetapan RKPDes tahun 2020
dan akan dimasukan dalam praAPBDes maupun mudes penetapan APBDes tahun 2020.
Kepala Desa menyampaikan kegiatan
musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan setiap
tahun namun kegiatan ini sangat penting karena dengan musyawarah ini menjadi
bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun yang akan datang. Nanti
program-program indikatif dimasing-masing bidang akan disampaikan dan langsung
saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan dan sekaligus nanti akan
ditetapkan sebagai RKPDes Desa Pingkuk tahun 2020.
Kapten Inf Sarpan mengatakan
bahwa hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini nantinya dituangkan dalam berita acara.
Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen
rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa yang sekarang dilaksanakan. Rancangan RKP Desa menjadi
lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa. Kemudian nanti Kepala Desa
menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan
disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk
ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa. Masing-masing program sudah
disepekati.
"Untuk bidang pembangunan
desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan. Sedangkan untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa,
kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa
dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat
menghidupi dirinya secara mandiri. Dan disini juga ada program dibidang
pemerintahan dan bidang pembinaan sehingga harapannya program-program yang
sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang
ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat Desa Pingkuk".
Imbuh sambutan Kapten Inf Sarpan. (R13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar