Magetan - Komandan Koramil 0804/01 Magetan Kapten Infanteri
Kiswanto S. E hadir untuk mewakili Komandan Kodim 0804 Magetan di Ruang Rapat
DPRD Jl.Pahlawan No.1 Kab. Magetan dalam rangka kegiatan Rapat Paripurna DPRD
Kab Magetan dengan agenda Penjelasan Bupati terhadap pengantar Nota Keuangan
Raperda perubahan APBD T.A 2019, giat dipimpin oleh Bpk Suratman, SP (Wakil
Ketua DPRD Kab Magetan),diikuti sekitar 70 orang.
Hadir dalam kegiatan sebagai
berikut Dr. Drs Suprawoto, SH. MSI (Bupati Magetan), Ibu Nanik Endang
Rusminiati MPd (Wakil Bupati Magetan), Bpk Ali Basri, SE (Wakil Ketua DPRD Kab.
Magetan),Bpk Suratman, SP (Wakil Ketua DPRD Kab Magetan), Dr. Drs. Bambang
Trianto, MM (Sekda Kab. Magetan),Dandim 0804 Magetan diwakili oleh Kapten Inf
Kiswanto, SE (Danramil 0804/01),Dansecata Rindam V/BRW diwakili oleh Kapten Inf
Adi S,Forkopimda Perwakilan Lanud Iswahjudi diwakili oleh Kapten Sus
Winarno,Kapolres Magetan diwakili AKP Drs. Sunarya (Kasubbag Humas Polres
Magetan),Perwakilan Kejaksaan Negeri Magetan,Perwakilan Pengadilan Agama Kab
Magetan,Ka PN Kab Magetan diwakili oleh Bpk. D. Herjuna Wisnu Gautama, SH. Mkn
(Wakil PN Kab. Magetan),Jajaran Asisten, staf ahli, Kabag/Kadis/instansi
terkait,Jajaran Camat se Kab. Magetan,Gabungan organisasi wanita Kab.
Magetan,Jajaran anggota DPRD Kab. Magetan.
Pembukaan dilanjutkan dengan
Prakata Pimpinan rapat Bpk Suratman, SP (Wakil Ketua DPRD Kab Magetan), yg
intinya sbb :
a. Dengan mengucap puji syukur
alhamdulilah atas segala Rahmat dan Karunianya pada hari ini Jumat tgl 2
Agustus 2019, DPRD Kab Magetan telah melaksanakan Rapat DPRD dengan agenda
Penjelasan Bupati trhd pengantar Nota Keuangan Raperda perubahan APBD T.A
2019,dalam keadaan sehat walafiat dlm lindungan Allah SWT.
c. Ucapan terima kasih kepada
para tamu undangan yg hadir dlm giat rapat paripurna DPRD pada hari ini, dari
jumlah anggota Dewan sebanyak 45 anggota dewan, dihadiri 25 anggota DPRD
Kab.Magetan sehingga sudah memenuhi forum rapat dan syah utk melaksanakan
rapat, dengan mengucap bismilahirohman hirohim rapat paripurna pada hari ini
Jumat 2 Agustus 2019, saya nyatakan dibuka dan terbuka utk umum.
3. Penjelasan Bupati trhd
pengantar Nota Keuangan Raperda perubahan APBD T.A 2019,yg intinya sbb :
a. Merujuk pada Pasal 154 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menter Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
b. Disebutkan bahwa perubahan
APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesual dengan
asumsi kebijakan umum (KUA) APBD keadaan yang menyebabkan harus dilakukan Pada
dasarmya Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
c. Selain itu Perubahan Anggaran
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 terkait Dana Perimbangan dan juga Lain2
Pendapatan Daerah yg Sah, perlu diadakan peryesuaian kembali penetapan
alokasinya dengan mendasarkan pada Peraturan perundang2 an yang telah
diterbitkan antara lain sbb :
1) Peraturan Presiden Nomor 129
Tahun 2018 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019.
2) Peraturan Menteri Dalam Negen
Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (DAU Tambahan untuk Kelurahan).
3) Surat Gubernur Jawa Timur
Nomor 901/17.534/201/2018 tanggal 31 Desember 2018 hal pagu definitf Bantuan
Keuangan Khusus kepada APBD Kabupaten / Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur.
4) Surat Gubernur Jawa Timur
Nomor 970/6594/202 4/2019 tanggal 28 Pebruari 2019 hal Informasi Alokas
Sementara DBH Pajak Tahun Anggaran 2019 Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2019
d. Dari beberapa uraian yang
telah saya sampaikan tadi, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Rancangan
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 meliputi sbb :
1) Pendapatan Daerah Semula
sebesar 1 trilyun 750 milyar 810 juta 314 ribu 414 rupiah 36 sen terdapat
penambahan sebesar 160 milyar 942 juta 958 ribu 720 rupiah 4 sen sehingga pada
perubahan ini menjadi sebesar 1 trilyun 911 milyar 753 juta 273 ribu 134 rupiah
40 sen.
2) Belanja Daerah Semula sebesar
1 trilyun 809 milyar 413 juta 474 ribu 806 rupiah 60 sen terdapat penambahan
sebesar 378 milyar 888 juta 958 nibu 896 rupiah 62 sen, sehingga total belanja
daerah pada perubahan ini menjadi sebesar 2 trilyun 188 milyar 302 juta 433
ribu 703 rupiah 22 sen.
3) Selisih antara pendapatan
daerah dengan belanja daerah pada Perubahan APBD ini terdapat defisit sebesar
276 milyar 549 juta 160 ribu 568 rupiah 82 sen.
4) Pembiayaan Daerah.
a. penerimaan pembiayaan sebesar
74 milyar 507 juta 118 ribu 392 rupiah 24 sen ada penambahan sebesar 217 milyar
046 juta 178 ruplah 58 sen sehingga pada perubahan ini menjadi 292 milyar 453
a) Penerimaan Pembiayaan semula penerimaan biaya sebesar 74 Milyar 507 juta 118
ribu 392 rupiah 24 sen ada penambahan sebesar 217 Milyar 946 juta 176 rupiah 58
sen sehingga pd perebuhan ini menjadi 292 milyar 453 juta 118 ribu 568 rupiah
82 sen.
b) Pengeluaran Pembiayaan Untuk
pengeluaran pembiayaan tidak mengalam perubahan.
c) Selisih antara penerimaan
pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
e. Pada perubahan APBD tahun
anggaran 2019 terdapat pembiayaan netto sebesar 276 milyar 549 juta 160 rbu 568
rupiah 82 sen yang digunakan untuk menutup defist.
f. Demikian secara garis besar
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
yang digurakan sebagai acuan untuk pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten
Mageta Selanjutnya Rancangan Perubahan APBD disampakan kepada DPRD sebagai
bahan pembahasan dengan harapan dapatnya diproses guna mendapatkan persetujuan
bersama.
Dalam sambutannya Dandim 0804
Magetan yang diwakili Kapten Infanteri Kiswanto S. E menyampaikan permohonan
maaf kepada Bapak Bupati dan tamu undangan karena bapak Andik tidak bisa hadir
dalam rapat ini. Yang sebenarnya akan hadir dikarenakan ada tugas yang tidak
bisa ditinggalkan, maka diwakilkan kepada saya. “Tutur Danramil’. (R.01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar