Magetan.-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan salah
satu mekanisme demokrasi desa yang secara langsung melibatkan masyarakat desa.
Merupakan sebuah mekanisme yang didalamnya mempresentasikan hak konstitusional
seorang warga negara untuk memilih dan/atau dipilih. Dalam Pilkades dan
berbagai pemilihan umum lainya pemilih maupun yang dipilih (calon) pada
hakekatnya merupakan subyek atas mekanisme pemilihan.
Pilkades merupakan salah satu dari sekian instrumen
demokrasi ditingkat akar rumput (grass root). Pilkades konon memiliki usia yang
lebih tua dari pada NKRI.
Tepatnya sejak masa Thomas Stanford Rafles (1811-1816).
Pemerintah kolonial mengeluarkan dan merubah regulasi pemilihan kepala desa
(saat itu disebut dengan lurah) dari mekanisme diangkat dan ditunjuk oleh
penguasa pribumi (raja) menjadi mekanisme dipilih oleh masyarakat desa.
Penerapan regulasi ini bertujuan untuk merubah serta mengurangi pola hubungan
antara kepala desa dengan penguasa pribumi dan sekaligus memperkenalkan model
demokrasi barat. Pada perkembanganya, mekanisme pilkades terus mengalami
perubahan. Pada masa awal pilkades, model dan praktek yang digunakan dalam
menentukan kepala desa adalah menggunakan cara sederhana dengan sistim terbuka
yaitu masing masing pemilih dan pendukung calon membuat adu panjang barisan
ditanah lapangan. Kepala desa terpilih adalah berdasarkan panjang barisan
pemilih atau pendukungnya. Selanjutnya menggunakan sistem tertutup menggunakan
lidi (bithing) yang dimasukan kedalam potongan bambu (bumbung) bergambar simbol
masing masing calon kades yang diletakan pada bilik tertutup. Simbol calon menggunakan
gambar hasil bumi atau palawija. Kepala desa terpilih adalah berdasarkan jumlah
lidi terbanyak dari pemilih yang berdapat didalam potongan bambu (bumbung).
Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun
2019 diwilayah Kabupaten Magetan. Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerja sama Pemerintah Kecamatan
Poncol mengadakan Sosialisasi tentang
pelaksanaan Pilkades serentak yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 27
Nopember 2019, agar sesuai tahapan dan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Sosialisasi tersebut digelar dipendopo Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan. (Senin, 12/08/19)
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bpk. Gunendar Kabid
pemkab Magetan sebagai nara sumber, Camat Poncol Bpk. Sarengat S.sos, Danramil
0804/05 Poncol Kapten Inf Suwarno, Kapolsek poncol AKP Suwadi SH, Seluruh Kades
Sekec Poncol dan Panitia pilkades dari tujuh desa yang akan melaksanakan
pilkades serentak .
Bpk. Gunendar Kabid pemkab Magetan Menyampaikan bahwa
Pilkades serentak merupakan hajat Kabupaten Magetan dan sudah ditetapkan dengan
perencanaan yang matang yang kemudian dituangkan dalam Perbup No 34 tahun 2019 yang dalam pelaksanaannya
melalui manual dan E-Votting. Sampai dengan saat ini masyarakat Kab Magetan
telah melaksanakan perekaman E KTP 99% sehigga data Daftar Penduduk Potensial
Pemilih Pemilu (DP4) sudah aman. Panitia Pilkades harus membuat tata tertib
pelaksanaan Pilkakdes agar pelaksanaan pentahapan berjalan dengan baik dan
tidak ada permasalahan dikemudian hari.
Panitia Pilkades dilarang meminta uang kepada calon Kepala
Desa dengan berbagai macam alasan. Untuk anggota TNI Polri tidak boleh masuk
dalam DPT karena harus netral. Pemkab Magetan akan melaksanakan sosialisasi
E-Votting ke 18 Desa seKabupaten Magetan dengan membawa alat E-Votting dan
diharapkan para Kades dapat menghadirkan masyarakat yang tua/muda agar
mengetahui tehnologi E-Votting tidak dapat dimanipulasi karena Off Line.
selain memberikan pemaparan dan penjelasan mekanisme tentang
Pilkades serentak tersebut, Beliau memberikan kesempatan tanya jawab kepada
seluruh undangan yang hadir. Dengan adanya tanya jawab secara langsung ini para
undangan bisa menanyakan secara langsung apa saja yang belum dimengerti dari
penjelasan yang disampaikan. Kemudian
para undangan juga bisa menyampaikan kendala-kendala apa yang dihadapi
dilapangan sehingga melalui pertemuan ini akan mendapatkan solusi untuk
memecahkan permasalahan tersebut.
Danramil 0804/05 Poncol Kapten Inf Suwarno mengajak seluruh komponen masyarakat agar
mendukung dan mensukseskan Pilkades serentak ini, Laksanakan tahapan Pilkades
ini dengan baik dan benar agar pelaksanaan Pilkades nanti dapat berjalan dengan
lancar dan aman. Mari kita semua jaga kerukunan antar warga, jangan ada gesekan
maupun permusuhan antar pendukung pasangan calon. Mari kita ciptakan situasi
yang aman dan tentram diwilayah kita. Baik pada saat pelaksanaan maupun setelah
pelaksanaan Pilkades wilayah Kecamatan Poncol harus tetap aman dan
kondusif.Menurutnya, pihak keamanan terutama Koramil 0804/05 Poncol telah
memetakan kerawanan dalam Pilkades serentak. Adapun kerawanan itu antara lain,
money politik, penyebaran berita hoax yang sifatnya pembunuhan karakter calon, dan
tak kalah penting yaitu judi calon oleh para bandar.
"Judi juga masuk salah satu kerawanan, kita terus
petakan kerawanannya," ujar
Danramil 0804/05 Poncol.
Kapten Inf Suwarno mengimbau dengan adanya potensi kerawanan
tersebut diharapkan sebanyak tujuh calon
kepala desa bertindak jujur dan adil, jangan ada upaya memaksakan kehendak
kepada warga. Sementara itu untuk masing-masing pendukung, jangan melakukan
perbuatan melawan hukum. "Semua tindakan pelanggaran hukum ada
konsekuensinya, sampai pada pelaksanaan proses pemilihan kepala desa kita akan
tetap pantau," pungkasnya. (®R05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar