Magetan – Sebanyak 56 bangunan liar disepanjang
Jl. Nasional Maospati - Ngawi, Desa Malang, Maospati, Magetan. Ditertibkan Oleh
Satpol PP Provinsi Jatim dipimpin oleh
Dan Satpol PP Prop Jatim. Bangunan liar yang didominasi oleh warung ini dibongkar
oleh dua alat eksvakator, ada juga bangunan yang dibongkar mandiri oleh para
pemiliknya. Rabu(10/7/2019)
Untuk kelancaran pembokaran tim pengamanan dari Salpol PP,
Polres Magetan dan Kodim 0804/Magetan serta dari Lanud Iswahjudi diturunkan
untuk melaknakan pengamanan jalannya penertiban bangungan, sebelum proses
penertiban tim pengamanan diambil apel oleh Dan Satpol PP Provinsi Jatim Budi Santoso
didampingi Kasdim 0804 Magetan Mayor Inf Muji Wahono, Wakapolresta Magetan Kompol Djuwadi, SH. Dansatpomau Lanud
Iswahjudi Letkol Pom Mohamad Achyar dan Ka Satpol PP Magetan Drs. Chanif
Triwahyudi, Msi.
Dan Satpol PP Provinsi Jatim Budi
Santoso mengungkapkan bahwa
selain karena berdiri di jalur hijau, bangunan yang akan ditertibkan tersebut
tidak memiliki ijin mendirikan bangunan. Ia bersama tim sudah bekerja
sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga pihaknya melakukan penertiban bangunan di ruas jalan nasional
Maospati – Ngawi tersebut.
Penertiban bangunan ini berjalan dengan tertib dan lancar
tidak ada perlawanan atau protes dari warga,
karena sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi
kepada warga sehingga warga yang
memiliki bangunan secara swadaya sudah
melaksanakan pembongkaran sendiri pada hari Selasa (9/9). “tuturnya”
Sementara itu saat ditemui Kasdim 0804/Magetan Mayor Inf Muji wahono
menggungkapkan keterlibatan personil Kodim
dalam penertiban bangunan ini adalah membantu pihak kepolisiaan dan Satpol PP
untuk melaksanakan pengamanan dan mengatur jalanya lalulintas kebetulan lokasi
penertiban beradadi jalan nasional sehingga kendaraan bermotor yang lewat cukup
padat. “tuturnya”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar