Kawedanan (18/7/2019). Pemerintah melalui Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembagian
sertifikat tanah untuk ribuan masyarakat di Jawa Timur. Dalam acara tersebut,
sejumlah warga yang memiliki aset tanah dan bangunan dipersilahkan untuk
mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis. Pembagian Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) dan Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Bogem Kecamatan
Kawedanan menjadi Program Prima Unggulan Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten
Magetan Tahun 2019 dilaksanakan pada Hari Kamis (18/7/2019).
Kegiatan penyerahan sertifikat secara gratis yang bertempat
di Balai Desa Bogem Kecamatan Kawedanan dihadiri oleh , Bupati Magetan yang
diwakili Bpk Gatot Sapto Priyono Sos Msi (Staf ahli), Camat Kawedanan Samsi
Hidayat S.Sos M.Si , Danramil Kawedanan diwakili oleh Bati Komsos Serma Sri
Joko P , Kapolsek Kawedanan Akp Sukono , Kasubsi Pengukuran Sdr. Sigit Yuliarto
, Kaur Keuangan dan BMM Sdri. Amri Astuti , Kaur Perencanaan Umum Sdr. Joko
Pramono , PTT/PPNPM BPN (7 orang) , Kepala Desa Bogem Bpk Suhancoko , Babinsa
Bogem Koptu Agus , Babinkamtibmas Bogem Brigadir Gatot , Perangkat Desa Bogem
serta masyarakat Desa Bogem yang berhak menerima Sertifikat sebayak 300 orang.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala BPN Kabupaten Magetan
yang di wakili oleh Kaur Perencanaan Umum Sdr. Joko Pramono , bahwa sertifikasi
tanah melalui program Prona merupakan salah satu program strategis BPN yang
dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Program Prona ini biayanya
ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan
secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk Tahap pra-permohonan diperlukan
biaya pada Tingkat Kelurahan dan Desa berupa biaya meterai dan biaya patok.
Selain itu juga dikenakan Biaya Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) yang
merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelas
Bpk Ridwan Jauhuri,SH,MH.
Ditambahkan oleh Bpk Joko Pramono , bahwa selama ini tidak
ada kendala berarti dalam penyelesaian administrasi untuk program sertifikat
PRONA. Hanya saja, masyarakat terkadang enggan untuk melengkapi
persyaratan-persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh pihak BPN. Jadi tak
jarang pula petugas dari BPN bolak-balik ke Desa untuk melengkapi persyaratan.
Sementara itu salah satu warga Desa Bogem yang menerima sertifikat tanah melalui
program PRONA mengaku sangat senang karena dengan adanya sertifikat tanah
tersebut, diharapkan bisa dijadikan akses untuk mengembangkan usaha bagi para
pemilik tanah.
Sambutan Bupati Magetan yang di wakili oleh Bpk Gatot Sapto
Priyono Sos Msi (Staf ahli), Salam taklim kepada tamu undangan semua yang hadir
dalam acara penyerahan sertifikat tanah prona. Saya mewakili Bapak Bupati
karena beliau nggak bisa hadir karena ada undangan khusus , saya pribadi juga
mengucapkan banyak banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Magetan yang
bekerja sama dengan BPN Magetan atas terealisasinya pelaksanaan program
sertifikat Prona Desa Bogem sebanyak 300 sertifikat dan program sertifikat
prona dapat terlaksana dengan lancar, dan saya akan mengajukan untuk tahun
depan agar Desa Bogem bisa dilaksanakan kembali. Saya berpesan sertifikat yang
sudah dibagikan agar dijaga dan dirawat sertifikatnya jangan sampai hilang dan
juga jangan sampai jatuh ketangan orang lain , karena sertifikat ini satu
satunya sertifikat yang asli tidak ada duplikatnya.
- Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh panitia atas kerja
samanya sehingga kegiatan pengurusan sertifikat prona ini dapat berjalan dengan
baik dan lancar. (R10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar