Magetan, Peltu Hadi
Kusnomo Danpos Ramil 0804/01 Ngariboyo dan Sertu Harun Babinsa Desa Banyudono
menghadiri rapat penetapan rancangan APBDes bertempat dibalai desa Banyudono
kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan .
Rapat tersebut dhadiri oleh Plt camat ngariboyo Bpk Syaiful
yani,S.sos,Wakapolsek Ngariboyo ipda
Kusni SH,Danpos Ngariboyo Peltu Hadi
Kusnono,Kepala desa banyudono Bpk Fani
Akbar Pangestu ,Perangkat desa Banyudono,Ketua BPD ds Banyudono H Sutrisno
,Babinsa dan babinkamtibmas ds Banyudono,Ibu Endang Ambar Wati kabid pemdes ,Toga,Tomas,Toda
dan ketua RT RW ds. Banyudono
Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah
pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi
tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah
atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang
dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan
pembiayaan desa.
Anggaran desa mempunyai beberapa fungsi utama yaitu sebagai: Alat perencanaan, Anggaran merupakan alat
pengendali manajemen desa dalam rangka mencapai tujuan. Anggaran desa digunakan
untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian
biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa.
Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk: Merumuskan tujuan dan
sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah
ditetapkan. Merencanakan berbagai program, kegiatan, serta sumber pendapatan. Mengalokasikan
dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun.
Dalam kesempatan yang diberikan kepada Peltu Hadi Kusnomo
menyampaikan yg intinya selamat datang di balai desa banyudono semoga bapak dan
ibu semua menjadi saksi bahwa penetapan APBDES 2019 ds Banyudono yg sudah
mendapat persetujuan dan kajian dari masyarakat semua
- mudah2 pengesahan apbdes ini semuanya yg hadir bisa
menyetujui dan dapat disahkan .
- moga2 pelaksanaan APBDES bisa berjalan lancar aman .
Danpos Ngariboyo Peltu Hadi juga menghimbau untuk penggunaan
anggaran harus sesuai. Karena anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai
sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip
partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik
anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan
diajak bermusyawarah untuk apa Uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan
tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan
terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola kepemerintahan
desa dijalankan dengan baik.Mengajak semua warga agar ikut serta mengawasi
penggunaan dana di desanya agar tidak terjadi penyalah gunaan anggaran
tersebut. Guna membangun desa secara fisik dan non fisik. Jangan sampai dalam
penggunaan dana tersebut menyimpang dari RAPBdes (tsr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar