Berita Magetan, Di Desa Jomblang,
telah berlangsung kegiatan Pembagian Sertifikat Hak milik Tanah oleh Bupati
Magetan bapak DR.Drs Suprawoto .SH,M.Si kepada masyarakat Kabupaten Magetan
bertempat di Gedung Kantor Desa Jomblang
Kec. Takeran Kab. Magetan, Kamis
(21/03/2019).
Sambutan Bupati Magetan mengucapkan terimakasih dan memberikan
apresiasi terkait kegiatan PTSL ini di
Kabupaten Magetan. Saat ini kita serahkan sekitar 500 sertifikat kepada
masyarakat.
Saya instruksikan
kepada Camat, Kades dan RT yang menjadi ujung tombak untuk maping lokasi tanah
di wilayahnya.
Saya juga tidak mau ada lahan yang tumpang tindih, saya
instruksikan itu jangan didaftarkan PTSL. Bila sudah mendapat sertifikat harus
mengurus IMB agar semuanya sesuai dengan prosedur hukum.
Program sertifikat tanah ini juga sesuai instruksi Presiden
sebagai program percepatan pembangunan.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Penyerahan Sertifikat
hak milik secara symbolis kepada Kepala Desa Jomblang oleh Bupati dan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan
Sertifikat.
Dalam hal ini Koramil 0804/11 Takeran mendukung program
pemerintah Kabupaten Magetan dan mengucapkan selamat atas pemberian sertifikat
semoga pemberian sertifikat hak milik tanah kepada masyarakat Kabupaten Magetan
bisa dimanfaatan dan dijaga dengan sebaik mungkin.
Hadir pada kegiatan tersebut antara lain Bupati Magetan,
bapak DR. Drs. Suprawoto,SH, M.Si, Kepals Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan,
bapak Ridwan Jauhari, SE.SH.MM, Camat Takeran bapak Boimin S.Sos, Tim PTSL sebanyak 8 orang, Danramil 0804/11 Takeran
Kapten Inf Suorianto, Kapolsek Takeran
AKP Tri Cahya, 500 orang masyarakat penerima Sertifikat, 200 orang tamu
undangan dan Pers. (tsr/11 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar